Bahwa
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa; bahwa
untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman
penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; bahwa berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa
berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyabasa yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
3.
Jabatan
Fungsional Widyabasa adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra.
4.
Pejabat
Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
5.
Standar
Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata
pejabat fungsional untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu
efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
6.
Beban
Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai
dalam satu satuan waktu tertentu.
7.
Analisis
Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk
memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja
organisasi berdasarkan volume kerja.
8.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
9.
Instansi
Pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi
Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Widyabasa
sesuai kebutuhan untuk mendukung kinerja dalam pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra.
10.
Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa"
Posting Komentar