Bahwa
untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan
instansi daerah, instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan
pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui
penyesuaian; bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam
Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, perlu mengatur tata cara
pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
Widyabasa; bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengangkatan
pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian,
sehingga perlu diatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian yang dimaksud
dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra.
3.
Penyesuaian
adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka
waktu tertentu.
4.
Pejabat
Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
5.
Pejabat
Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
6.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
7.
Instansi
Pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi
Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang membutuhkan Jabatan Fungsional Widyabasa.
8.
Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
10.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
11.
Badan
adalah badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
di bidang bahasa dan sastra.
12.
Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Penilaian
Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses
penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
14.
Prestasi
Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi
sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
15.
Sasaran
Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16.
Hari
adalah hari kerja.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui
Penyesuaian di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian "
Posting Komentar