Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014
tentang Keinsinyuran; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program
Profesi Insinyur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
pengaturan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program
Profesi Insinyur yang dimaksud dengan:
1.
Keinsinyuran
adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna
secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan,
serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2.
Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4.
Program
Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk
membentuk kompetensi Keinsinyuran.
5.
Sertifikat
Profesi Insinyur adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
kepada lulusan Program Profesi Insinyur.
6.
Rekognisi
Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang
diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman
kerja di dalam sektor pendidikan formal.
7.
Persatuan
Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat PII adalah organisasi wadah
berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
8.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Program Studi Program Profesi Insinyur di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur"
Posting Komentar