Untuk
meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah
provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi,
kabupaten/kota; bahwa untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi,
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun petunjuk
teknis; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang dimaksud dengan:
1.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
3.
Daerah
Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
5.
Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah
kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
7.
Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
8.
Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
9.
Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang
belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima
tambahan penghasilan.
10.
Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
11.
Dinas
Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendidikan di daerah.
12.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
13.
Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit
kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan
pendidikan.
14.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
15.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota"
Posting Komentar