Bahwa
untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penerapan
sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
dimaksud dengan:
1.
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP
adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang
dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
2.
Kinerja
adalah keluaran/hasil dari Kegiatan/Program yang telah atau hendak dicapai
sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
3.
Akuntabilitas
Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan
yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi
organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan
melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
4.
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah
pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui implementasi
SAKIP.
5.
Evaluasi
AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut,
apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah
yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi
pemerintah.
6.
Indikator
Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja Program dan
Kegiatan yang telah direncanakan.
7.
Sasaran
Strategis adalah hasil yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam rumusan
yang lebih spesifik, terukur, dan tepat waktu.
8.
Indikator
Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah ukuran yang
mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
9.
Program
adalah penjabaran kebijakan kementerian negara dalam bentuk upaya yang berisi
satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan
untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara.
10.
Sasaran
Program adalah hasil yang ingin dicapai dari suatu Program dalam rangka
pencapaian Sasaran Strategis kementerian yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
11. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja.
12.
Kegiatan
adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan
kerja pada kementerian negara sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik
yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk
barang/jasa.
13.
Sasaran
Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan yang dapat
berupa barang atau jasa.
14.
Indikator
Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran atas keluaran
(output) dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan IKP.
15.
Unit
Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang
bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu di lingkungan Kementerian.
16.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
17.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi"
Posting Komentar