Menimbang
: a. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum,
perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
3.
Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan
kurikulum.
4.
Pejabat
Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan
kegiatan pengembangan kurikulum.
5.
Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pengembangan
Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
7.
Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8.
Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kurikulum dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
9.
Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai
oleh Pengembang Kurikulum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
10.
Penetapan
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
11.
Tim
Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya
disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja
Pengembang Kurikulum dalam bentuk Angka Kredit.
12.
Sekretariat
Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan
kerja Tim Penilai.
13.
Daftar
Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar
usulan yang memuat data perorangan Pengembang Kurikulum yang berisi rincian butir
kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun
waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam PAK.
14.
Standar
Kompetensi Jabatan Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan
seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
15.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
16.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum di
bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum "
Posting Komentar