Bahwa
untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu
disusun pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di
Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang keprotokolan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimaksud dengan :
1.
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan
atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2.
Petugas
Protokol adalah seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan.
3.
Acara
Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga
negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat
negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
4.
Tata
Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh
masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
5.
Tata
Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau
Acara Resmi.
6.
Tata
Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat
negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara
Resmi.
7.
Pejabat
Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,
baik di pusat maupun di daerah.
8.
Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara
adalah Sang Merah Putih.
9.
Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara
adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
10.
Lagu
Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu
Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
11.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi"
Posting Komentar