Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang
kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan; b. bahwa pembentukan organisasi dan
tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/550/M.KT.01/2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan adalah unit pelaksana teknis di bidang
pengelolaan pengujian pendidikan.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di bawah ini:
Artikel Terkait:
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
- Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
- Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya
- Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
- Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
- Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan
- Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
- Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
- Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado
- Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
- Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa
- Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan"
Posting Komentar