Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang
kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan; b. bahwa pembentukan organisasi dan
tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/550/M.KT.01/2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan yang dimaksud dengan:
1.
Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan adalah unit pelaksana teknis di bidang
pengelolaan pengujian pendidikan.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan"
Posting Komentar