Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Perpindahan Mahasiswa;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa yang dimaksud
dengan:
1.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
2.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
3.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan
Mahasiswa di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa"
Posting Komentar