Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Negeri Manado;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado yang
dimaksud dengan:
1.
Universitas
Negeri Manado yang selanjutnya disebut Unima adalah perguruan tinggi negeri
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
2.
Statuta
Unima yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unima
yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional
di lingkungan Unima.
3.
Organisasi
Unima adalah unit kerja Unima yang secara bersama melaksanakan kegiatan
tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4.
Senat
Unima yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang
menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unima.
5.
Rektor
adalah pemimpin Unima.
6.
Senat
Fakultas adalah unsur yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan
pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di Fakultas.
7.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unima dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di Unima.
9.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan Unima.
10.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unima.
11.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta
Universitas Negeri Manado di bawah ini:
Artikel Terkait:
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
- Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan
- Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya
- Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
- Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
- Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan
- Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
- Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
- Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado
- Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
- Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa
- Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado"
Posting Komentar