Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Negeri Manado;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado yang
dimaksud dengan:
1.
Universitas
Negeri Manado yang selanjutnya disebut Unima adalah perguruan tinggi negeri
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
2.
Statuta
Unima yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unima
yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional
di lingkungan Unima.
3.
Organisasi
Unima adalah unit kerja Unima yang secara bersama melaksanakan kegiatan
tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4.
Senat
Unima yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang
menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unima.
5.
Rektor
adalah pemimpin Unima.
6.
Senat
Fakultas adalah unsur yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan
pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di Fakultas.
7.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unima dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar
di Unima.
9.
Sivitas
Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di
lingkungan Unima.
10.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unima.
11.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta
Universitas Negeri Manado di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado"
Posting Komentar