Menimbang
: a. bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk
membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar
yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya; b. bahwa arah
kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme
penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan
mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan
dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya; c. bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri belum memenuhi
kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri saat
ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma
dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan
Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Program
Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam
penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.
3.
Program
Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penalaran ilmiah.
4.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
5.
Daya
Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam
proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur
pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8.
Mahasiswa
adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri"
Posting Komentar