Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang
dimaksud dengan:
1.
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan,
dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil
pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
3.
Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
5.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah "
Posting Komentar