Menimbang
: a. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik
serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur
pendidikan formal; b. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian
seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan
perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan
kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam
Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal
5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; c. bahwa pengaturan
pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah
adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan tertentu.
3.
Pakaian
Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta
Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
4.
Pakaian
Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka
atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
5.
Pakaian
Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah
yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
6.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di
bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Posting Komentar