Bahwa terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi bagi lulusan perguruan tinggi diakui melalui ijazah; bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah di perguruan tinggi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain; bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah
Perguruan Tinggi Negara Lain yang dimaksud dengan:
1.
Ijazah
adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan
vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.
Sertifikat
Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi
lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi
di luar program studinya.
3.
Sertifikat
Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi
yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan
Tinggi.
4.
Gelar
adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
5.
Surat
Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan
kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi.
6.
Transkrip
Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah
ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.
7.
Program
Pendidikan Tinggi adalah program pendidikan di perguruan tinggi yang meliputi
program diploma, program sarjana, program sarjana terapan, program magister, program
magister terapan, program doktor, program doktor terapan, program profesi, dan
program spesialis.
8.
Penomoran
Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah
yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran diterbitkan
oleh Kementerian.
9.
Indeks
Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah hasil penilaian
capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.
10.
Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
11.
Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja
di lingkungan Kementerian tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi.
12.
Lembaga
Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
13.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
14.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah
Perguruan Tinggi Negara Lain di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain "
Posting Komentar