Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun
2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimaksud dengan:
1.
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2.
Layanan
SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi
aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
3.
Arsitektur
SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data
dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
4.
Peta
Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
5.
Proses
Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
6.
Pusat
Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan
komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan
data, dan pemulihan data.
7.
Infrastruktur
SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi
penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan
dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik
lainnya.
8.
Jaringan
Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam
suatu organisasi.
9.
Sistem
Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE.
10.
Aplikasi
SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang
untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
11.
Aplikasi
Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai
oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
12.
Aplikasi
Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan
dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi
kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah
lain.
13.
Keamanan
SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
14.
Audit
Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi
informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang
telah ditetapkan.
15.
Koordinator
SPBE Kementerian adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
16.
Pengelola
SPBE Kementerian adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan
data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
17.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
18.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek"
Posting Komentar