Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (8), dan Pasal 48
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dimaksud dengan:
1.
Evaluasi
Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan
pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional
pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
2.
Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
3.
Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah.
4.
Pendidikan
Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
5.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan.
6.
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
7.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
8.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bawah ini:
0 Komentar di "Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah"
Posting Komentar