Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pengelolaan Dana BOS dilakukan dengan prinsip: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Fleksibel artinya pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, efisien artinya pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, efektif artinya pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan, akuntabel artinya pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan, dan transparan artinya pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Download/unduh Juknis BOSP Tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, silakan klik di sini.
Penggunaan Dana BOSP Reguler dan Kinerja lebih fleksibilitas dan mengedepankan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan:
Berikut 12 Komponen Penggunaaan Dana BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler di tahun anggaran 2023:
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru : Digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung
kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai
dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan .
2.
Pengembangan Perpustakaan : Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca.
3.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan
Ekstrakurikuler : Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler sesuai dengan konteks tematik program
Kementerian berbasis teknologi maupun non-teknologi.
4.
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi
Pembelajaran : Digunakan untuk pembiayaan dalam
pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan
pendidikan.
5.
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah : Digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan
kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan
Pendidikan.
6.
Pengembangan Profesi GTK : Digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program
Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas
belajar.
7.
Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa : Digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan
daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan.
8.
Pemeliharaan Sarana Prasarana : Digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam
memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana
Satuan Pendidikan.
9.
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran : Digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan
perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
10.
Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi
Keahlian Khusus SMK dan SMALB.
11.
Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung
Keterserapan Lulusan Khusus untuk SMK dan SMALB
12. Pembayaran Honor : Digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Berikut 10 Komponen Penggunaaan Dana BOS BOP PAUD Reguler Tahun 2023:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru : Digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung
kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai
dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan.
2. Pengembangan Perpustakaan : Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca.
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain :
Digunakan untuk pembiayaan dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain sesuai dengan konteks tematik
program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi.
4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi
Pembelajaran : Digunakan untuk pembiayaan dalam
pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan
pendidikan.
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah : Digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan
kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan
Pendidikan.
6. Pengembangan Profesi GTK : Digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program
Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas
belajar.
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa : Digunakan untuk
pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin
Satuan Pendidikan.
8. Pemeliharaan Sarana
Prasarana : Digunakan untuk
pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan
menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan.
9. Penyelenggaraan
kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan : Digunakan untuk
pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi
Peserta Didik pada Satuan Pendidikan.
10. Pembayaran Honor : Digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Berikut 10 Komponen Penggunaaan Dana BOS dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak, BOS dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Prestasi, BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik tahun anggaran 2023:
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia : Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan
penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah
Penggerak.
2. Pembelajaran dengan Paradigma Baru : Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan
pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan
pengembangan karakter.
3. Digitalisasi Sekolah : Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan
penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program
Sekolah Penggerak.
4. Perencanaan Berbasis Data : Digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang
mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan.
5. Asesmen dan Pemetaan Talenta : Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan
asesmen dan pemetaan talenta peserta didik.
6. Pelatihan dan Pengembangan Talenta : Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan
pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik.
7. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem : Digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen
dan ekosistem sekolah.
8. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan
pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas.
9. Pembelajaran dengan Paradigma Baru : Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran
bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan
karakter.
10. Perencanaan Berbasis Data : Digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan.
Demikian informasi mengenai Komponen Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023. Untuk Juknis BOS Bantuan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 nantinya jika sudah diterbitkan akan menjadi acuan bagi kita semua dalam mengelola Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 yang akan disalurkan menjadi dua tahap nantinya. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Komponen Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023"
Posting Komentar