Sahabat Edukasi yang berbahagia… Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahun 2023 menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Dana BOS di tahun anggaran 2023 merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana BOS/BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Dana BOS/BOP PAUD/BOS Kesetaraan merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan. Prinsipnya, adanya nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pela ksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik. Kinerja Prestasi salah satu kriterianya adalah pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional dengan syarat prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian, dan prestasi pada ajang talenta yang diperoleh pada tahun 2021.
Sedangkan BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik salah satu kriterianya adalah termasuk 15 % satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN. Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap. Mulai tahun 2023, penyaluran reguler dilakukan dalam 2 tahap yakni Tahap I sebesar 50 % paling cepat disalurkan pada bulan Januari 2023 dan Tahap II sebesar 50 % paling cepat disalurkan pada bulan Juli 2023.
Sama seperti tahun 2022, penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023 dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tahun anggaran sebelumnya artinya sisa dana BOS tahun anggaran 2022 diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran 2023. Untuk penyaluran Dana BOSP Kinerja dilakukan dalam 1 tahapan, paling cepat disalurkan pada bulan April 2023.
Adapun untuk pelaporan penggunaan Dana BOS hanya dilakukan melalui satu kanal laporan yaitu aplikasi RKAS yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan untuk mekanisme pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan melalui satu kanal laporan, yaitu aplikasi BOP Salur yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
Download/unduh Juknis BOSP Tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, silakan klik di sini. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Mekanisme Penyaluran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahun 2023 Dilakukan Dalam 2 Tahap Masing-Masing Sebesar 50 %"
Posting Komentar