Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sehubungan dengan adanya kebijakan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) di tahun 2023, paparan Pokok-Pokok Kebijakan BOS Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Sutanto, S.H., M.A. pada program “Webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan BOSP TA 2023”. Dapat disaksikan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen yang merupakan kolaborasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai berikut:
Belau menyampaikan bahwasannya rancangan kebijakan BOSP TA 2023 mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ditandatangani Mendikbudristek, dan diharapkan di awal tahun 2023 dapat langsung digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan BOSP. Perubahan kebijakan BOSP 2023 yang sebelumnya BOS dan BOP. Hal ini penting disampaikan, bahwa dalam rangka pengelolaan satuan pendidikan, salah satu hal yang sangat penting adalah tentang biaya satuan pendidikan. Salah satu dari standar nasional pendidikan adalah standar pembiayaan. Kemdikbudristek akan selalu melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas tata kelola terutama dari pengelolaan anggaran di satuan pendidikan.
Tentunya, kalau dilihat dari anggaran pendidikan yang disalurkan ke satuan pendidikan yang paling besar itu adalah BOSP dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Kesetaraan cukup besar hampir 60 Triliun. Tentunya karena ini anggaran dari Negara, bagaimana kita bisa membelanjakan anggaran itu dengan sebaik-sebaiknya. Tentunya kita harus membuat Petunjuk Teknis (Juknis), membuat regulasi yang bisa dijadikan dasar oleh kepala sekolah, kepala dinas dalam mengelola anggaran BOSP agar baik dan dalam pelaksanaannya tidak ada hal yang tidak kita inginkan.
Berikut adalah Pokok-Pokok Kebijakan BOSP TA 2023 yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen:
a. Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan reformasi kebijakan untuk
BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
b. Pada tahun 2022, rata-rata realisasi penyaluran anggaran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan mencapai 98%.
c. Tantangan yang dihadapi, antara lain:
d. Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian
dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
e. Jenis BOSP Tahun Anggaran Tahun 2023:
1.
Dana BOS
Dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dana BOS terdiri dari :
1). BOS
Reguler
2). BOS
Kinerja :
a)
Kinerja Sekolah Penggerak
b)
Kinerja Sekolah Prestasi,
c)
Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.
2.
Dana BOP PAUD
Dana yang
digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan
pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD terdiri dari:
a)
BOP PAUD Reguler
b)
BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
3.
Dana BOP Kesetaraan
Dana
Bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B,
dan Paket C. Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:
a)
BOP Kesetaraan Reguler
b)
BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.
f. Tahun 2023, Pemerintah menyediakan anggaran Dana BOSP sebesar 59,08
Triliun, meningkat 0.5% dari tahun 2022 (58,79 T).
g. Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak
mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan
Terbaik.
h. Sama seperti BOS dan BOP PAUD, mulai Tahun 2023, Pemerintah
menerapkan satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan.
i. Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara langsung
dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap. Mulai tahun 2023,
penyaluran Dana BOSP Reguler dilakukan dalam 2 tahap.
j. Sama seperti tahun 2022, penyaluran Dana BOS TA 2023 dilakukan
dengan memperhitungkan sisa dana TA sebelumnya.
k. Pengelolaan Dana BOS dilakukan dengan prinsip : fleksibel, efektif,
efisien, akuntabel, dan transparan.
l. Penggunaan Dana BOSP Reguler dan Kinerja lebih fleksibel dan
mengedepankan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan
kebutuhan.
m. Pelaporan Dana BOS: selain menjadi syarat penyaluran mulai tahun
2023 akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang
terlambat menyampaikan laporan.
n. Mulai TA 2023, skema pemotongan penyaluran akan diberlakukan bagi
satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan pelaporan.
Demikian informasi penting terkait dengan Pokok-Pokok Kebijakan BOSP Tahun Anggaran 2023 untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Pendidikan Kesetaraan. Semoga bermanfaat dan Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Pokok-Pokok Kebijakan BOSP Tahun Anggaran 2023 PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan"
Posting Komentar