Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut adalah Juknis Pengelolaan BOSP Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Menimbang :
a.
bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan
mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana
operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus
nonfisik;
b.
bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang
dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara
akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;
c.
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah
tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional
nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
5.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS
adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
7.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD
yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan
dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
8.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah.
9.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP
Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket
B, dan paket C.
10.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD
yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
11.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut
Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
12.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C
yang dinilai berkinerja baik.
13.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
15.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah
salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.
16.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah
salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
17.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
18.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah
satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah.
19.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB
adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
20.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah
satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama
untuk bekerja di bidang tertentu.
21.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk
Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang
pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen
pengelolaan.
22.
Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu
organisasi serta satu manajemen.
23.
Program Sekolah Penggerak adalah program yang berfokus pada
peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong
perwujudan profil pelajar pancasila.
24.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya
disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1
(satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
25.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi
Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan
dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring.
26.
Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah
kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam
mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan
yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
27.
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat
NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang
berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
28.
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan
Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang
dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
30.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
31.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
32.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
33.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
34.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
35. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan
berdasarkan prinsip:
a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan
Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil,
pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan
kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang
optimal;
d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Ruang lingkup Dana BOSP terdiri
atas:
a. Dana BOP PAUD;
b. Dana BOS; dan
c. Dana BOP Kesetaraan.
Download/unduh selengkapnya Juknis BOS
dan BOP Tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, di bawah ini:
0 Komentar di "Juknis BOSP Tahun 2023 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan"
Posting Komentar