Sahabat Edukasi yang berbahagia… Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Adapun kualifikasi lengkap untuk tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus, sebagai berikut:
1.
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB Kepala tenaga administrasi
SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala
tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala tenaga administrasi
SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a.
Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB Kepala tenaga
administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
berkualifikasi sebagai berikut:
a.
Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang
relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 8 (delapan) tahun.
b.
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
4.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal
lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
5.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan minimal
lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA
dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat.
7.
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program
studi yang relevan.
9.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Berpendidikan minimal
lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat
dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11.
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Berpendidikan
minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang
sederajat.
12.
Petugas Layanan Khusus
a.
Penjaga Sekolah/Madrasah Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau
yang sederajat.
b.
Tukang Kebun Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat
apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.
Tenaga Kebersihan Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d.
Pengemudi Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat
apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Selain memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah juga harus memiliki kompetensi-kompetensi yang selengkapnya dapat dibaca pada lampiran Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah pada tautan di bawah ini:
Demikian informasi mengenai syarat
kualifikasi dan kompetensi Tenaga Administrasi, Pelaksana Urusan, dan Petugas
Layanan Khusus pada Sekolah/Madrasah. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam
Edukasi..!
0 Komentar di "Syarat Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Pelaksana Urusan, dan Petugas Layanan Khusus Sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah"
Posting Komentar