Sahabat Edukasi yang berbahagia… Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Mengingat bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tun tutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Berikut isi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. tes
wawasan kebangsaan (TWK);
b. tes intelegensia umum (TIU); dan
c. tes karakteristik pribadi (TKP).
Materi SKD meliputi:
a. TWK
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional
melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas
nasional;
2.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran,
ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai
tujuan nasional;
3.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam
mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4.
pilar negara, dengan
tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman
dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika; dan
5.
bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. kemampuan
verbal, yang meliputi:
a)
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar
melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b)
silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik
kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c)
analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. kemampuan
numerik, yang meliputi:
a)
berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b)
deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam
melihat pola hubungan angka;
c)
perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu
untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d)
soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. kemampuan
figural, yang meliputi:
a)
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar
melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b)
ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c)
serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat
pola hubungan dalam bentuk gambar.
c. TKP
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku
keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan
kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan,
bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara
efektif;
3.
sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara
efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan
sebagainya;
4.
teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu
memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5.
profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi
sesuai dengan tun tutan Jabatan; dan
6.
anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu
tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan
bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100
(seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus
penyandang disabilitas. SKD bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 130
(seratus tiga puluh) menit.
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110
(seratus sepuluh) soal, dengan nnc1an:
a. TWK
terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
b. TIU
terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TKP
terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD
sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:
a. untuk
materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
dan
b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah
550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 150
(seratus lima puluh) untuk TWK;
b. 175
(seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 225
(dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta
seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai
dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Dalam hal peserta seleksi pengadaan
Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD
pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas yaitu:
a. 65
(enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80
(delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 166
(seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Ketentuan, dikecualikan bagi peserta yang
mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:
a. putra/
putri lulusan terbaik berpredikat "dengan
pujian"/ cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang
disabilitas; dan
d. putra/
putri wilayah Papua.
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta
yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik
berpredikat "dengan pujian" / cumlaude yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai
TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta
yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai
TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta
yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu:
a. Nilai
kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai
TIU paling rendah 60 (enam puluh)
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta
yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua yaitu:
a. Nilai
kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai
TIU paling rendah 60 (enam puluh)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Download/unduh Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, pada tautan di bawah ini:
0 Komentar di "KepmenPAN RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2023"
Posting Komentar