Sahabat Edukasi yang berbahagia… Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu : Pendidik (guru) dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali).
Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah disahkan melalui SK Kepala Sekolah dan tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi ,TPPK di Satuan Pendidikan memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi
anggota TPPK maupun satgas antara lain:
1.
tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
2.
tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima
tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Baik anggota TPPK maupun satgas akan
berakhir masa keanggotaannya apabila:
1.
masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi
TPPK dan empat tahun bagi satgas
2.
meninggal dunia
3.
mengundurkan diri
4.
tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah
disebutkan sebelumnya
5.
terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus
kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
6.
menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7.
berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8. pindah tugas atau mutasi
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik. Berikut contoh format dalam word dari contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK, silakan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 Komentar di "Contoh Format Surat Pernyataan Untuk Mendaftar Keanggotaan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di Sekolah / Satuan Pendidikan Dalam Word"
Posting Komentar