Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya.
Berikut isi lengkap dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud
dengan:
1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap
Negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BAB II
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Pasal 2
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Selanjutnya terkait dengan hal ini, Kepala BKN telah mengirimkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Latar Belakang
Dengan ditetapkannya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi
Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
2. Maksud dan
Tujuan
a. maksud
diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam
pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil.
b. tujuan
diterbitkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi
pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri
sipil.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
c. Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda
Golongan Ruang IV/c ke Atas;
d. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1800);
e. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
f. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan
Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1049);
g. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
h. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat
dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 494);
i. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 563);
j. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 765); dan
k. Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002.
4. Ruang
Lingkup
Surat Edaran ini
memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:
a. periodisasi
kenaikan pangkat.
b. jenis dan
persyaratan kenaikan pangkat:
1) kenaikan pangkat
reguler; dan
2) kenaikan pangkat
pilihan.
c. tata cara pengusulan kenaikan pangkat.
5. Isi Surat
Edaran
a. periodisasi kenaikan pangkat
Periodisasi kenaikan
pangkat terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1
Desember.
b. jenis dan persyaratan kenaikan pangkat
1) kenaikan pangkat reguler
a) kenaikan pangkat reguler diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;
b) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada
huruf a) diberikan juga kepada pegawai negeri sipil, dengan ketentuan:
(1) melaksanakan tugas belajar;
(2) ditugaskan di luar instansi pemerintah;
(3) kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah
golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi
golongan IV harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi
kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
(4) kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian
dinas sebagaimana dimaksud pada angka (3) diberikan kepada PNS yang:
(a) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
(b) akan diberikan kenaikan pangkat karena
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
(c) diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia pensiun; dan
3. oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat
karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
(d) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
1. Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang
sejenis untuk ujian dinas Tingkat I; dan
2. Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang
sejenis untuk ujian dinas Tingkat II.
(e) telah memperoleh:
1. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk
ujian dinas Tingkat I; dan
2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2)
dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau
ujian dinas Tingkat II.
(f) menduduki jabatan fungsional.
c) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada
huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam
pangkat terakhir; dan
(2) penilaian kinerja paling sedikit berpredikat
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) kenaikan pangkat pilihan
kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang:
a) tidak menduduki jabatan pelaksana;
b) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan
presiden;
c) memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam
melaksanakan tugas jabatan;
d) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara;
e) memperoleh surat tanda tamat belajar atau
Ijazah;
f) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
menduduki jabatan selain pelaksana; dan
g) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
c. tata cara pengusulan kenaikan pangkat
1) proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan
secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
2) tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap
periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan
Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan
menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan
kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang
Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan
kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang
Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi
Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang
terintegrasi dengan SIASN.
6) penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang
akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan
Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
6. Lain-lain
a. Pejabat fungsional yang akan diusulkan
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja;
b. dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak
dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak
tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
1) memenuhi angka kredit kumulatif;
2) lulus uji kompetensi;
3) tersedia peta jabatan;
4) kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
5) penilaian kinerja sekurang-kurangnya
berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6) telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan
7) memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. dalam hal pengangkatan dalam jabatan
fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan
dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang
bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi
sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
d. bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat
bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan
lulus uji kompetensi.
7. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2023
TENTANG PENJELASAN ATAS PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tahap Penetapan Kenaikan Pangkat Pada Setiap Periode
Kegiatan Periode Februari
1
Approve/Submit Usul : 15
Desember s.d. 15 Januari
2
Melengkapi Berkas Tidak
Sesuai (BTS) : 15 Desember s.d. 20 Januari
3
Penetapan Pertek
BKN/Kanreg BKN : 15 Desember s.d. 22 Januari
4
Penetapan Keputusan
Kenaikan Pangkat oleh BKN : 15 Desember s.d. 22 Januari
5
Penetapan Keputusan
Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 15 Desember s.d. 15 Januari
6
Penetapan Keputusan
Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 15 Desember s.d. 31 Januari
Kegiatan Periode April
1 Approve/Submit : 1 s.d. 28 Februari
2 Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1
Februari s.d. 5 Maret
3 Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Februari
s.d. 7 Maret
4 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN
: 1 Februari s.d. 7 Maret
5 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Gaji : 1 Februari s.d. 15 Maret
6 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Waktu : 1 Februari s.d. 31 Maret
Kegiatan Periode Juni
1 Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 April
2 Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1
April s.d. 5 Mei
3 Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 April
s.d. 7 Mei
4 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN
: 1 April s.d. 7 Mei
5 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Gaji : 1 April s.d. 15 Mei
6 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Waktu : 1 April s.d. 31 Mei
Kegiatan Periode Agustus
1 Approve/Submit Usul : 1 s.d. 30 Juni
2 Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Juni
s.d. 5 Juli
3 Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Juni s.d.
7 Juli
4 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN
: 1 Juni s.d. 7 Juli
5 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Gaji : 1 Juni s.d. 15 Juli
6 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Waktu : 1 Juni s.d. 31 Juli
Kegiatan Periode Oktober
1 Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 Agustus
2 Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1
Agustus s.d. 5 September
3 Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Agustus
s.d. 7 September
4 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN
: 1 Agustus s.d. 7 September
5 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Gaji : 1 Agustus s.d. 15 September
6 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Waktu : 1 Agustus s.d. 30 September
Kegiatan Periode Desember
1 Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 Oktober
2 Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1
Oktober s.d. 5 November
3 Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Oktober
s.d. 7 November
4 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN
: 1 Oktober s.d. 7 November
5 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Gaji : 1 Oktober s.d. 15 November
6 Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh
Instansi Tepat Waktu : 1 Oktober s.d. 30 November.
Download/unduh Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil pada tautan di bawah:
0 Komentar di "Jadwal dan Tahap Penetapan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 Pada Setiap Periode"
Posting Komentar