Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk melihat pengumuman Hasil seleksi kompetensi jabatan fungsional guru pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dilihat melalui laman resmi Pemerintah Daerah setempat atau pada laman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) / BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Ada beberapa maksud atau arti dari kode
pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai yang ditampilkan pada
lampiran pengumuman, di antaranya:
-
P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II;
-
P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah
negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga)
tahun;
-
P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada
pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
-
P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
-
L : Peserta Lulus;
-
L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau
peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah
perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan
khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;
- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam Dapodik mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023.
Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS
SELEKSI KOMPETENSI adalah peserta dengan keterangan sebagai berikut :
1.
P/L
2.
P/L-2
3.
PR1/L
4.
PR2/L
5.
PR2/L-2
6. PR2/L-3
Selanjutnya bagi bagi Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik
dan mengikuti tahapan :
a)
Login pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun pada
saat pendaftaran.
b)
Peserta memperbaharui profil di SSCASN, dengan mengganti foto
dengan Pasfoto terbaru dengan ketentuan latar belakang foto berwarna merah dan
memakai pakaian formal yaitu kemeja berwarna putih, bagi yang berhijab,
diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos.
c)
Mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara lengkap dan benar mulai
tanggal 23 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024, petunjuk pengisian DRH dapat
dilihat dan di download pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
d)
Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Formasi Tahun
2023 wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
e) Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri (format dapat di download pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya menunggu penempatan kerja PPPK
Guru tahun anggaran 2023 di satuan pendidikan masing-masing. Selamat untuk
seluruh teman-teman guru yang sudah berhasil lulus pada seleksi PPPK pada tahun
2023 ini, semoga kita semua mampu menjadi bagian dari aparatur sipil negara
yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Salam Edukasi..!
0 Komentar di "Cara Cek Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023"
Posting Komentar