Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Adapun Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2024 ini mencabut PERPRES No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar daftar penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dari golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):
1. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan I
2. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan II
3. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan III
4. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PNS Golongan IV
Unduh selengkapnya Peraturan Presiden
(PERPRES) Nomor 10 Tahun 2024 pada tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.
0 Komentar di "Daftar Kenaikan Gaji PNS Berlaku Mulai Tahun 2024 Berdasarkan PERPRES Nomor 10 Tahun 2024"
Posting Komentar