Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah telah melakukan penyesuaian ataupun kenaikan gaji bagi PPPK yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah dengan dalam Lampiran PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Berikut daftar daftar penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dari golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):
1. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PPPK
Golongan I, II, III, dan IV
2. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PPPK
Golongan V, VI, VII, dan VIII
3. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PPPK
Golongan IX, X, XI, dan XII
4. Rincian Daftar Penyesuaian Gaji Pokok PPPK
Golongan XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII
Unduh selengkapnya Peraturan Presiden
(PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024 pada tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.
0 Komentar di "Daftar Kenaikan Gaji PPPK Berlaku Mulai Tahun 2024 Berdasarkan PERPRES Nomor 11 Tahun 2024"
Posting Komentar