Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada
hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Pemilu serentak sebagai Hari Libur Nasional
Ralam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Presiden tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL. Menetapkan
hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota. Berikut adalah 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan:
1. warna abu-abu untuk pemilihan presiden
dan wakil presiden
Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.
2. warna kuning untuk pemilihan DPR RI
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan
gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
3. warna merah untuk pemilihan DPD RI
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
4. warna biru untuk pemilihan DPRD
tingkat provinsi
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
5. warna hijau untuk pemilihan DPRD
tingkat kabupaten/kota
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Demikian informasi disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Komentar di "Tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional Ralam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Informasi 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024"
Posting Komentar