Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut isi Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,
Menimbang :
a.
bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu
adanya kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh
guru;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar
dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru
dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik;
Mengingat
:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan.
3.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional.
4.
Struktur Kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan
pembelajaran, dan beban belajar.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1)
Guru mengajar pada:
a.
bidang tugas;
b.
mata pelajaran; atau
c.
kelompok mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya.
(2) Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1) didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Pasal 3
(1)
Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
a.
Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran
sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat
Pendidiknya;
b.
Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki
kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru
pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik
selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
c. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 593), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024.
Unduh selengkapnya Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan
Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik:
mantap pak. ini web blog jaman dulu masih jaya jaman waktu lomba bog sekolah di jamtos saya ingat dulu dan rating blog bpk paling tinggi
BalasHapusAlhamdulillah Mas
Hapus