Jadwal Cut-Off Dapodik Sepanjang Tahun Ajaran Semester Ganjil dan Semester Genap Untuk Berbagai Kepentingan Intervensi dan Kebijakan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Data pokok pendidikan (Dapodik) bertujuan untuk:

  • Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Cut-Off adalah batas waktu terakhir untuk memasukkan data tertentu ke dalam sistem Dapodik agar data tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan intervensi pendidikan. Berikut adalah penjelasan untuk setiap Cut-Off yang tercantum:

  1. Bulan Maret Minggu ke-4: Cut-Off untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
  2. Bulan Mei Minggu ke-3: Cut-Off untuk Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Bulan Juni Minggu ke-4: Cut-Off untuk Program Profesi Guru (PPG)
  4. Bulan Juni Minggu ke-4: Cut-Off untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  5. Bulan Agustus Minggu ke-1: Cut-Off untuk Asesmen Nasional
  6. Bulan Agustus Minggu ke-3: Cut-Off untuk Program Indonesia Pintar (PIP)
  7. Bulan Agustus Minggu ke-4: Cut-Off untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOSP)
  8. Bulan Oktober Minggu ke-3: Cut-Off untuk Program Indonesia Pintar (PIP)
  9. Bulan Desember Minggu ke-4: Cut-Off untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  10. Bulan Desember Minggu ke-4: Cut-Off untuk Perhitungan Blanko Ijazah
  11. Bulan Desember Minggu ke-4: Cut-Off untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)

 

  • Cut-Off untuk intervensi pendidikan yang dilakukan di semester ganjil (warna hijau): Batas akhir untuk data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di semester ganjil.
  • Cut-Off untuk intervensi pendidikan yang dilakukan di semester genap (warna kuning): Batas akhir untuk data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di semester genap.
  • PIP (Program Indonesia Pintar): Program bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik): Dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
  • TPG (Tunjangan Profesi Guru): Tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
  • PPG (Program Profesi Guru): Program yang bertujuan untuk mempersiapkan lulusan S-1/D-IV kependidikan dan nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  • BOSP (Bantuan Operasional Sekolah): Bantuan yang diberikan untuk menunjang operasional sekolah.
  • PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) adalah proses seleksi dan administrasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menerima calon mahasiswa yang akan memulai studi di institusi tersebut. Proses ini mencakup berbagai tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil, dan bertujuan untuk menjaring calon mahasiswa yang memenuhi kriteria akademis dan administratif yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Fungsi Cut-Off 

Dengan memahami jadwal ini, pihak sekolah dan dinas pendidikan dapat lebih efektif dalam mengelola data dan memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diinput dengan lengkap, valid, dan mutakhir sebelum batas waktu Cut-Off yang ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran berbagai program dan intervensi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam informasi di atas dijelaskan bahwa Kemendikbudristek pada tahun 2024 untuk mengukur capaian kualitas data di Pemerintah Daerah melalui Indikator Kualitas Dapodik (IKD). Indikator ini terdiri dari tiga aspek utama: Kelengkapan, Validitas, dan Mutakhir. Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Kelengkapan (Completeness)

  • Definisi: Ukuran tingkat keterisian dan kelengkapan setiap entitas data pokok pendidikan.
  • Tujuan: Memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi dan tidak ada informasi yang hilang.
  • Indikator: Persentase kelengkapan data yang dicapai, yang pada semester genap 31 Juni 2024 adalah 89,04%.

2. Validitas (Validity)

  • Definisi: Ukuran tingkat kesesuaian data dengan standar atau aturan yang telah ditetapkan.
  • Tujuan: Memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Indikator: Persentase validitas data yang dicapai, yang pada semester genap 31 Juni 2024 adalah 78,09%.

3. Mutakhir (Up to date)

  • Definisi: Ukuran kemutakhiran atau kebaruan data pokok pendidikan untuk memastikan data yang dikumpulkan adalah data terkini.
  • Tujuan: Menjaga agar data selalu diperbarui dan mencerminkan kondisi saat ini.
  • Indikator: Persentase kemutakhiran data yang dicapai, yang pada semester genap 31 Juni 2024 adalah 84,71%.

Scope Setiap Jenjang pada Diagram di sebelah kanan menunjukkan cakupan IKD di setiap jenjang, mencakup:

  • Sarana Prasarana: Tanah, bangunan, ruang, dan sarana lainnya.
  • Satuan Pendidikan: Informasi terkait satuan pendidikan.
  • Peserta Didik: Data tentang siswa yang terdaftar.
  • Pendidik dan Tendik: Data mengenai guru dan tenaga kependidikan.
  • Pembelajaran: Informasi tentang proses belajar mengajar, termasuk rombongan belajar (Rombel).

Total Indikator Pengukuran

Total indikator pengukuran mencakup 130 matriks yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas data pada setiap kategori yang disebutkan di atas.

Capaian Semester Genap 2024

Secara keseluruhan, pada semester genap 31 Juni 2024, total capaian dari ketiga aspek tersebut adalah 83,36%, yang merupakan rata-rata dari kelengkapan, validitas, dan kemutakhiran data. Penilaian ini membantu pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memahami dan meningkatkan kualitas data yang mereka miliki, sehingga mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang lebih baik. Semoga bermanfaat bagi kita semua, Salam Edukasi!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Jadwal Cut-Off Dapodik Sepanjang Tahun Ajaran Semester Ganjil dan Semester Genap Untuk Berbagai Kepentingan Intervensi dan Kebijakan Pendidikan "

Posting Komentar