Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian pegawai Aparatur Sipil Negara serta sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN khususnya untuk kebutuhan PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah TA. 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Yang pertama, untuk kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
a. pelamar
prioritas;
Pelamar prioritas dimaksud adalah peserta yang
memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun
2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode
sebelumnya.
b. guru
eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11);
Guru eks THK-11 adalah pegawai yang terdaftar
dalam pangkalan data eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif
mengajar di instansi pemerintah.
c. guru
non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, terdiri atas:
1.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
2.
guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara
terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
d. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi / lembaga/ yayasan.
Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.Bl/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b.
penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a. seleksi
administrasi; dan
b. seleksi kompetensi;
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seleksi kompetensi pada huruf b meliputi:
a. seleksi
kompetensi teknis;
b. seleksi
kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
Seleksi kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
Materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
a.
materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/ perilaku
yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
b.
materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen,
kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan
diukur, meliputi kompetensi:
1.
integritas;
2.
kerja sama;
3.
komunikasi;
4.
orientasi pada hasil;
5.
pelayanan publik;
6.
pengembangan diri dan orang lain;
7.
mengelola perubahan; dan
8.
pengambilan keputusan.
c.
materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai
pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang
memiliki:
1.
kepekaan terhadap keberagaman;
2.
kemampuan berhubungan sosial;
3.
kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4.
empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Ketentuan dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Wawancara bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Jumlah soal keseluruhan seleksi
kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal,
dengan rincian:
a.
seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b.
seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir
soal;
c.
seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir
soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal
seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a.
untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar
paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab
bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk
seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan
rincian:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan
sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas
menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalain pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesai 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus seleksi
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN diberlakukan secara beruru
tan bagi:
a.
pelamar prioritas;
b.
guru eks THK-11;
c.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
d.
guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit
2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat
mengajar saat mendaftar; dan
e.
lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
guru eks THK-11;
b.
guru non-ASN;
c.
lulusan PPG; dan
d. guru swasta.
Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kebutuhan bagi pelamar diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Berikut disampaikan KepmenPAN RB Nomor
348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024,
selengkapnya:
0 Komentar di "Kriteria Pelamar dan Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Tahun 2024 : KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024"
Posting Komentar