Sahabat Edukasi yang berbahagia… Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
a.
tes wawasan kebangsaan (TWK);
b.
tes intelegensia umum (TIU);
dan
c. tes karakteristik pribadi (TKP).
Materi SKD meliputi:
a.
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional
melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas
nasional;
2.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran,
ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk
mencapai tujuan nasional;
3.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam
mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif
melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal lka; dan
5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
kemampuan verbal, yang meliputi:
a)
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar
melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b)
silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik
kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c)
analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2.
kemampuan numerik, yang meliputi:
a)
berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b)
deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam
melihat pola hubungan angka;
c)
perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu
untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d)
soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3.
kemampuan figural, yang meliputi:
a)
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar
melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b)
ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
melihat perbedaan beberapa gambar; danc) serial,
dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam
bentuk gambar.
c.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku
keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan
kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan,
bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara
efektif;
3.
sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara
efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan
sebagainya;
4.
teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu
memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5.
profesionalisme, dengan tujuan mampu
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
SKD bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110
(seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:
a.
TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
b.
TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
a.
untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah
550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a.
150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
b.
175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya. Dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas yaitu:
a.
65 (enam puluh lima) un tuk TWK;
b.
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas berlaku pada
penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Ketentuan,
dikecualikan bagi penetapan kebutuhan khusus:
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" /
Cumlaude;
b.
Diaspora;
c.
Penyandang Disabilitas;
d.
Putra/Putri Papua; dan
e. Putra/Putri Daerah Tertinggal.
Penetapan nilai ambang batas pada
penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan
Pujian" /Cumlaude dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu:
a.
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Penetapan nilai ambang batas pada
penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri
Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal yaitu:
a.
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh
enam); dan
b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Berikut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2024, selengkapnya:
0 Komentar di "Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 : KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024"
Posting Komentar