Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan sebuah keputusan penting mengenai pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil untuk menata kembali sistem pegawai non-ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang
disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. Inisiatif ini bertujuan untuk
memperjelas status pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di
instansi pemerintah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas
layanan publik.
Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Ada beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Proses Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan
berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Proses ini diperuntukkan
bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Berikut adalah tahapan dalam proses pengadaannya:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri.
- Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
- PPK mengusulkan nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.
Ketentuan Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja
Dalam hal pegawai non-ASN yang diusulkan mengundurkan diri, tidak menyampaikan dokumen, atau meninggal dunia, proses pengangkatan akan dibatalkan. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, dan upah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
- PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perjanjian kerja, tercantum beberapa elemen penting seperti nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, serta sanksi yang mungkin dikenakan.
Tentu saja, keputusan ini merupakan
langkah strategis untuk menata kembali sistem pegawai non-ASN dan memperkuat
ASN dengan tenaga kerja yang lebih jelas statusnya dan terorganisir dengan
baik. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan instansi pemerintah dapat
memberikan layanan publik yang lebih berkualitas dan efisien.
0 Komentar di "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu: Langkah Baru untuk Penataan ASN"
Posting Komentar