Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, pemerintah telah menyampaikan informasi berupa Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Mendagri kepada Yth. Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di Seluruh Indonesia
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya
manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehatjasmani dan
rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan
merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan
ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih,
bersedekah dan kajian agama. Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga
penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan
memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1
Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga
clan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan
berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan
persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agarna, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaikbaiknya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran Bersama
ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, kantor Kernenterian Agama kabupaten/kota, sekolah/
madrasah/ satuan pcndidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang
tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
b. Tujuan
Surat Edaran Bersama
ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
3. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010;
d.
Peraturan
Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
e.
Peraturan
Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
f.
Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah;dan
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
4. Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan
Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah
tentang awal Ramadan, ldulfitri, dan cuti bersama/libur Idul fitri yang
dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai
berikut:
a.
Tanggal
27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan
masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b.
Tanggal
6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran,
selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk
meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial
yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1)
bagi
peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus
Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang
meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2)
bagi
peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masingmasing.
c.
Tanggal
26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan
libur bersama Idul fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi
dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d.
Kegiatan
pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan
kembali pada tanggal 9 April 2025.
e.
Peran
pemerintah daerah:
1)
menyiapkan
perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh
sekolah.
2)
menyelaraskan
waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f.
Peran
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota:
1)
menyiapkan
perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2)
Menyelaraskan
waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan selama bulan Ramadan.
g.
Peran
orang tua/wali:
1)
orang
tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Unduh
selengkapnya Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun
1446 Hijriah/2025 Masehi di bawah ini:
0 Komentar di "Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi"
Posting Komentar