Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan : Layanan Program Prioritas Kemendikdasmen : Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka menyampaikan terkait Layanan Program Prioritas Kemendikdasmen Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 800.2.1/225/SJ Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut:

A. Latar Belakang

Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religious, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didlk setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakterdan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

2. Tujuan

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

C. Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Namer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3.   Peraturan Presiden Namer 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

4.   Peraturan Presiden Nemor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

5.   Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 34B):

6.   Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);

9.   Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11):

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137  Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050): dan

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

D. lsi Surat Edaran Bersama

1.   Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi:

a.   pendidik, tenaga kependidikan,  dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu:

1)   bangun pagi;

2)   beribadah;

3)   berolahraga;

4)   makan sehat dan bergizi;

5)   gemar belajar;

6)   bermasyarakat; dan

7)   tidur cepat.

b.   pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

c.   satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu:

1)   melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran ffsik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif:

2)   menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan

3)   berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

d.   menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya. Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:

1)   krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2)   karya ilmiah, misalnya: Kegiatan llmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3)   ratihan  olah-bakat  atau  latihan  olah-minat,  misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4)   keagamaan, misalnya: pesantren kilat, cerarnah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (AI-Quran, lnjil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau

5)   bentuk kegiatan lainnya.

2.   Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Oaerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan rnasing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:

a.   mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter;

b.   mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Dokumen rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan;

c.   melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter;

d.   mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana; dan

e.   melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

3.   Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersarna secara berjenjang dengan mekanisme:

a.   Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

b.   Gubemur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor WiLayah Kementerian Agama Provinsi;

c.   Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota; dan

d.   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan : Layanan Program Prioritas Kemendikdasmen : Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat"

Posting Komentar