Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam rangka menyampaikan terkait Layanan Program Prioritas Kemendikdasmen Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 800.2.1/225/SJ Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
A. Latar Belakang
Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.
Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religious, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didlk setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakterdan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
2. Tujuan
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
C. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Namer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan
Presiden Namer 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
4.
Peraturan
Presiden Nemor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 34B):
6.
Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
9.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan
Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11):
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050): dan
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
D. lsi Surat Edaran Bersama
1.
Menggerakkan
kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan
pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan
Anak Indonesia Hebat yang meliputi:
a.
pendidik,
tenaga kependidikan, dan orang tua/wali
mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu:
1)
bangun
pagi;
2)
beribadah;
3)
berolahraga;
4)
makan
sehat dan bergizi;
5)
gemar
belajar;
6)
bermasyarakat;
dan
7)
tidur
cepat.
b.
pelaksanaan
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan
pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
c.
satuan
pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai
pembelajaran yaitu:
1)
melaksanakan
senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk
membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran ffsik agar peserta didik siap
belajar dengan energi positif:
2)
menyanyikan
lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa
kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan
3)
berdoa
bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran
pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.
d.
menumbuhkembangkan
kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya. Adapun
jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:
1)
krida,
misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS),
Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar
Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2)
karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan llmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan
dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3)
ratihan olah-bakat
atau latihan olah-minat,
misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam,
jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4)
keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, cerarnah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci
(AI-Quran, lnjil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan,
retret; dan/atau
5)
bentuk
kegiatan lainnya.
2.
Gubernur
dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Oaerah bidang Pendidikan serta
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai
kewenangan rnasing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk:
a.
mengimplementasikan
pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter;
b.
mengintegrasikan
kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana
Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Dokumen rencana Perangkat Daerah
meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan;
c.
melakukan
publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter;
d.
mendorong
optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan melibatkan
catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan
media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang
terencana; dan
e.
melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola
pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
3.
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersarna secara berjenjang dengan mekanisme:
a.
Bupati/Wali
Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.
Gubemur
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat
Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor WiLayah Kementerian Agama
Provinsi;
c.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota; dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Demikian
Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
0 Komentar di "Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan : Layanan Program Prioritas Kemendikdasmen : Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat"
Posting Komentar