Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 serta keputusan bersama beberapa kementerian terkait mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada instansi pemerintah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN dan memastikan kelangsungan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama. Ruang lingkupnya mencakup mekanisme kerja ASN serta ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik.

Keputusan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
  6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB.
  7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.

Sebagai langkah antisipatif terhadap lonjakan pergerakan masyarakat, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas dalam menerapkan sistem kerja bagi ASN dengan skema sebagai berikut:

  1. Penyesuaian tugas kedinasan berlaku dari 24 hingga 27 Maret 2025.
  2. Pembagian tugas dilakukan dengan kombinasi Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), dan Work from Anywhere (WFA), disesuaikan dengan karakteristik layanan instansi terkait.
  3. Pemimpin instansi harus memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu operasional pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemerintah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung efektivitas kerja.
  2. Jaminan ketersediaan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, serta layanan inklusif bagi kelompok rentan.
  3. Pembatasan pemberian cuti tahunan agar tidak menghambat pelayanan.
  4. Pengawasan dan pemantauan kinerja instansi selama periode penyesuaian.
  5. Penyesuaian jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem shift untuk memastikan layanan tetap berjalan normal.
  6. Penyediaan kanal pengaduan yang aktif seperti LAPOR! dan media lainnya untuk menerima aspirasi masyarakat.
  7. Penyebaran informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal atau metode layanan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama. Dengan adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, diharapkan produktivitas tetap terjaga sekaligus mendukung mobilitas masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh instansi untuk mematuhi ketentuan ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Unduh/download Surat edaran Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tautan berikut.

Selamat menjalankan ibadah bulan puasa Ramadhan 1446 H / 2025 M dan semoga Idul Fitri tahun ini dapat kita nikmati dengan penuh kemenangan. Aamiin ya Rabbal 'aalamiin... Salam Edukasi..!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025"

Posting Komentar